|
Ditulis oleh Redaksi BP2T
|
|
Rabu, 25 Agustus 2010 08:50 |
|
Penerapan Standar pelayanan harus didukung adanya budaya pelayanan yang secara konsisten dikembangkan pada organisasi pelayanan publik. Dalam penyelenggaraaan pelayanan publik selama ini, penyelenggara pelayanan publik seringkali mendapatkan citra yang negatif karena proses yang panjang, dan berbelit-belit serta ketidakjelasan biaya pelayanan.
Bagaimana mungkin seorang pemberi pelayanan dapat memberikan pelayanan kepada pelanggan dengan baik, bila nilai-nilai, norma dan prinsip-prinsip organisasi tempatnya bekerja ternyata mengabaikan kearifan dan tanggungjawab terhadap kemaslahatan banyak orang.
|
|
|
Terakhir Diperbarui pada Rabu, 25 Agustus 2010 09:06 |
|
Lanjutnya...
|
|
|
Ditulis oleh Redaksi BP2T
|
|
Kamis, 19 Agustus 2010 08:22 |
|
Belum semua daerah memiliki pelayanan terpadu satu pintu sehingga potensi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di daerah tersebut masih besar. "Pelayanan terpadu satu pintu itu, dari evaluasi yang dilakukan dari 524 daerah otonomi, baru sekitar 341 yang punya," ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, saat pelantikan Gubernur Jambi, di Kantor DPRD Jambi, Selasa (3/8), dikutip dari republika.co.id.
Menurutnya, pelayanan publik di satu pintu mampu menghindari terjadinya KKN. Sebab dengan proses perizinan satu pintu akan ada kejelasan dari sisi biaya, waktu, dan persyaratan. ''Tapi kalau izin itu diam-diam dikeluarkan, itu pasti akan terjadi KKN,'' kata Gamawan.
|
|
|
Terakhir Diperbarui pada Kamis, 19 Agustus 2010 08:24 |
|
Lanjutnya...
|
|
Ditulis oleh Redaksi BP2T
|
|
Rabu, 04 Agustus 2010 04:53 |
|
Kota Magelang memborong 4 penghargaan dari Budi Santoso Foundation dalam Sidang Panel Survei Daya Saing Daerah di Jawa Tengah 2010. Acara yang dilangsungkan di Ruang Sidang Lokapala lantai 8 Gedung Bank Indonesia Jl. Imam Barjo No. 4 Semarang pada hari Selasa, 3 Agustus 2010 tersebut merupakan sidang panel dari 8 daerah kabupaten/kota yang menjadi nominator Kabupaten/Kota Pro Investasi 2010.
Presentasi untuk Kota Magelang disampaikan oleh Bapak Wakil Walikota Magelang Drs. Noor Muhammad. Panelis yang berasal dari berbagai kalangan berhasil diyakinkan sehingga Kota Magelang berhasil memuncaki penghargaan ini.
|
|
|
Terakhir Diperbarui pada Senin, 16 Agustus 2010 13:59 |
|
Lanjutnya...
|
|
Ditulis oleh Redaksi BP2T
|
|
Jumat, 30 Juli 2010 09:30 |
|
Pelayanan yang baik hanya akan dapat diwujudkan apabila di dalam organisasi pelayanan terdapat sistem pelayanan yang mengutamakan kepentingan warga negara khususnya pengguna jasa pelayanan dan sumber daya manusia yang berorientasi pada kepentingan warga negara. Fokus pada kepentingan warga negara merupakan hal yang mutlak dilakukan oleh tiap-tiap unit pelayanan, dikarenakan keberadaan unit pelayanan publik bergantung pada ada tidaknya warga negara yang membutuhkan jasa pelayanan publik.
Penilaian terhadap kualitas pelayanan dilakukan pada saat pemberian pelayanan, yaitu terjadinya kontak antara pelanggan dengan petugas pemberi pelayanan (service contact person). Kualitas pelayanan akan terlihat dari kesesuaian pelayanan yang diterima pelanggan dengan apa yang menjadi harapan dan keinginan pelanggan tersebut.
|
|
|
Terakhir Diperbarui pada Jumat, 30 Juli 2010 10:36 |
|
Lanjutnya...
|
|
|
Ditulis oleh Redaksi BP2T
|
|
Senin, 16 Agustus 2010 14:13 |
|
Kota Magelang untuk kesekian kalinya kembali mendapat penghargaan. Kota Magelang mendapat predikat sebagai Kabupaten/Kota Berkinerja Terbaik melalui Survey Daya Saing Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010. Penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah H Bibit Waluyo yang diterima oleh Wakil Walikota Magelang H Noor Muhammad di sela-sela Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-60 Provinsi Jawa tengah, Minggu (15/8) di halaman Setda Provinsi.
Bapak Gubernur dalam sambutannya mengatakan, "Melalui penghargaan ini, nantinya akan menjadi motivasi khususnya di bidang investasi tiap Kabupaten/Kota. Utamanya dalam mendukung program pembangunan di Jawa Tengah agar dapat berjalan dengan cepat sesuai dengan harapan. Saya minta masing-masing kabupaten/kota dan sektor-sektor pembangunan untuk dapat memberikan kemudahan perijinan dan fasilitas kepada kegiatan investasi yang mendukung percepatan pembangunan di Jawa Tengah”.
|
|
|
Lanjutnya...
|
|
Ditulis oleh Redaksi BP2T
|
|
Rabu, 04 Agustus 2010 04:45 |
|
Berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah No. 850/14742 tanggal 22 Juli 2010 perihal Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran dan Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan/Puasa Tahun 2010/1431 Hijriyah, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Magelang yang memberlakukan 5 hari kerja adalah :
Hari Senin - Kamis : Jam 08.00 - 14.30 WIB Hari Jumat : Jam 08.00 - 11.00 WIB
Demikian agar masyarakat mengetahui dan menyesuikan dengan jam pelayanan tersebut.
|
|
|
Terakhir Diperbarui pada Rabu, 04 Agustus 2010 04:46 |
|
Ditulis oleh Redaksi BP2T
|
|
Rabu, 21 Juli 2010 10:50 |
|
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BP2T Kota Magelang Tahun 2009 telah dievaluasi oleh Inspektur Kota Magelang, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Surat Keputusan MENPAN Nomor KEP/135/M.PAN/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Surat Menteri Negara PAN Nomor B/1186/M.PAN/04/2008 tentang Kebijakan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2008 dan Surat Tugas Inspektur Kota Magelang Nomor 700/26/EL/600 tanggal 17 Juni 2010 perihal Evaluasi LAKIP Pemerintah Kota Magelang tahun 2009.
|
|
|
Terakhir Diperbarui pada Rabu, 21 Juli 2010 10:51 |
|
Lanjutnya...
|
|
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 1 dari 5 |