Layanan Online

BP2T
Bidang Perekonomian
Bidang Pembangunan
Bidang Kesra
Web Admin

Skype Me™! Voip Videophone

 

 

Hari Hari Penting

Newsflash

Mengurus perizinan itu mudah, anda datang, kami layani. Tidak perlu ada calo.

Aspirasi Masyarakat

Sampaikan aspirasi anda untuk memperbaiki pelayanan kami, saran, komentar maupun masukan dengan kesadaran dan tanggung jawab. Jika terdapat pertanyaan, jawaban hanya akan disampaikan melalui  email yang disertakan.

Guest ( This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it ): Pendidikan

Saya sangat senang dengan diadakannya jam belajar di magelang. Melalui forum ini saya minta kepada pak walikota untuk survey ke daerah2 atau kampung2, masih ada tidak anak seusia pelajar yang tidak bisa bersekolah karena biaya. Karena bagi saya itu bukan hanya tanggung jawab orangtua, akan tetapi pemerintah kota magelang juga harus sangat peka untuk mensukseskan jam belajar di magelang. Terimakasih..... Saya tunggu responnya ya pak Sigit...

Senin, 30 Januari 2012

Herry Pasya Sumbada ( This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it ): Telaah Kritis terhadap Unit Pelayanan Te...

TELAAH KRITIS ATAS UNIT PELAYANAN TERPADU (ANALISIS KOMPARATIF ANTARA PASAL 47 PP. 41/2007 DENGAN PERMENDAGRI 20/2008) Sebagaimana dimaklumi, “roh” One Stop Service secara legalistik-formal tertuang dalam Pasal 47 PP. No. 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang kutipan lengkapnya berbunyi : 1. Untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor, gubernur/bupati/walikota DAPAT membentuk unit pelayanan terpadu; 2. Unit pelayanan terpadu merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perizinan; 3. Unit pelayanan terpadu didukung oleh sebuah SEKRETARIAT sebagai bagian dari perangkat daerah; Dari rujukan ini, terbit Permendagri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, yang dalam persepsi dan telaahan lebih lanjut justru jauh dari “hakikat organisasi” dan ilmu-ilmu manajemen untuk lembaga yang bernama SEKRETARIAT. Dalam Permendagri tadi, lembaga ini¾yang oleh Permendagri diberi nama BADAN/KANTOR [kontradiktif dengan ketentuan Pasal 47 di atas]¾dilengkapi dengan kewenangan “EKSEKUSI” (= penandatanganan perizinan, Pasal 6 Permendagri). Bahkan jika dikaji lebih jauh lagi, Permendagri ini “mencakup” SEMUA JENIS IZIN (bukan Izin Lintas Sektor, sbgmn Pasal 47 PP 41/2007), dan terkesan MEWAJIBKAN daerah untuk membentuknya. Dan yang juga harus digarisbawahi adalah pemaknaan “gabungan unsur perangkat daerah”; yang menurut interpretasi logisme berarti “unsur-unsur SKPD/OPD” yang berada di sekretariat

Kamis, 28 April 2011

Linda ( This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it ): Salam sukses untuk kita semua

Salam sukses untuk kita semua, semoga di hari kartini 21 April 2010 ini para wanita indonesia semakin berperan dalam memajukan Bangsa Indonesia Kedepannya! Salam Mendefinisikan Perguruan Tinggi Idaman

Kamis, 22 April 2010

Guest ( This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it ): Saran

web ini bagus, akan lebih siip lagi bila informasi dan lainnya lebih mengarah pada layanan perijinan

Sabtu, 20 Maret 2010

adityas ( This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it ): layanan online

saya ingin tanya, dengan adanya layanan online dalam website ini saya pikir dapat bertanya secara langsung. tapi kok ga bisa diakses, atau mungkin saya tidak tahu cara mengaksesnya.

perijinan pemasangan rekalme, saya bingung dengan perijinan tersebut, karena saya berkeinginan memilii usaha jasa dalam bentuk media outdoor dimagelang (reklame) bagaimana cara saya agar dapat memiliki ijinnya. terimakasih.

 

tolong balas ke email saya di adityasagung@gmail.com terimakasih.

Senin, 15 Maret 2010

Title:
Name:
E-mail:
Content:
Image Verification: Captcha Image Reload Image
   
 

 

Display Num 
Copyright © 2012 BP2T Kota Magelang