Pelayanan Publik versi KPK
diambil dari http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/02/06/50636/Magelang.dan.Kudus.Masuk.Kota.Terbaik.
Magelang dan Kudus Masuk Kota Terbaik
JAKARTA- Dua kota di Jawa Tengah, yakni Magelang dan Kudus termasuk sepuluh kabupaten/kota terbaik versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pelayanan publik. Hal ini diluncurkan dalam hasil survei integritas publik.
Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, selain Magelang dan Kudus, kota lainnya adalah Kota Gorontalo, Kota Balikpapan, Kabupaten Jembrana, Kota Yogyakarta, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Probolinggo. Selain itu, juga terdapat kota/kabupaten dengan nilai terendah yakni Kota Tanjung Pinang, Kota Bandung, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bandung, dan Kota Pontianak. Lalu, Kabupaten Sambas, Kota Palangkaraya, Kabupaten Serang, Kabupaten, Kutai Kertanegara, Kota Malang, Kabupaten Kota Baru, Kota Banjarmasin, Kota Tangerang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan DKI Jakarta. Dia menjelaskan, petugas pelayanan publik masih berperilaku koruptif yang dilihat dari 36% responden yang merasa terjadinya perbedaan perlakuan petugas dalam memberi layanan. ”Bahkan 31% responden menyatakan bahwa pengguna layanan akan dipersulit apabila tidak memberikan imbalan atau biaya tambahan kepada petugas,” katanya. Bersikap Toleran Jasin juga menegaskan, masyarakat pengguna layanan publik di daerah masih bersikap toleran terhadap perilaku koruptif. Terdapat 45% responden di daerah menyatakan bahwa pemberian gratifikasi (imbalan) merupakan hal yang wajar dalam rangka mendapatkan pelayanan. ”Mereka menganggapnya sebagai bentuk ucapan terima kasih sebesar 54% dan sebagai pelicin proses pelayanan sebesar 22%,” tuturnya. Dikatakan, praktik suap dianggap umum terjadi oleh pengguna layanan di daerah sebanyak 43,2% dan dari yang menganggap umum terjadi, 47% responden mengakui memberikan imbalan pada saat awal. ”Umumnya praktik suap terjadi karena inisiatif dari kedua pihak (pemberi dan penerima layanan).” Terkait upaya pencegahan korupsi, KPK menemukan belum banyak dilakukan oleh lembaga pelayanan publik di daerah. ”Sebanyak 60% responden menyatakan mereka tidak melihat adanya kampanye antikorupsi di unit layanan yang mereka datangi,” tambahnya.(J13-49)
|