| Langkah-Langkah Reformasi untuk Mempercepat Pendirian Usaha |
|
|
| Ditulis oleh Redaksi BP2T | ||||
| Kamis, 03 Juni 2010 09:29 | ||||
LANGKAH-LANGKAH REFORMASI YANG BISA DILAKUKAN1. Penyederhanaan Persyaratan Perizinan Daerah.Perusahaan-perusahaan baru harus memperoleh 5 izin yang berbeda, tergantung dari kota dimana perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi yaitu: izin lokasi, izin gangguan, surat keterangan domisili perusahaan, surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan. Sejumlah kota telah mengambil langkah-langkah untuk menyederhanakan proses perizinan. Sebagai contoh, Denpasar meniadakan persyaratan untuk memperoleh izin gangguan dan mengganti persyaratan tersebut dengan surat pernyataan dari pengusaha bahwa yang bersangkutan telah memperoleh izin dari tetangga atau lingkungan sekitar. Kota-kota tersebut dapat berbuat lebih banyak dan meniadakan persyaratan untuk memperoleh surat izin usaha perdagangan bagi usaha perdagangan umum dengan tingkat risiko yang rendah. Idealnya, tanda daftar perusahaan merupakan izin untuk memulai kegiatan-kegiatan usaha yang tidak diatur dalam peraturan perizinan yang terpisah. Negara-negara dengan kinerja terbaik seperti Australia dan Kanada tidak mensyaratkan perolehan izin usaha yang terpisah dari pendaftaran untuk usaha perdagangan umum. Memberlakukan persyaratan surat izin usaha perdagangan bagi semua pelaku usaha –tidak hanya bagi usaha-usaha yang berhubungan dengan keselamatan publik atau menimbulkan permasalahan lingkungan- akan membebani para pengusaha tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dalam jangka menengah, surat izin usaha perdagangan sebaiknya dihapuskan. Meksiko telah menyederhanakan pendaftaran usaha untuk kegiatan-kegiatan dengan tingkat risiko yang rendah bagi masyarakat melalui Rapid Business Start-up System (Sistem Pendirian Usaha Cepat (SARE). Di lebih dari 100 kota, izin operasional untuk usaha perdagangan umum dengan tingkat risiko yang rendah dapat diperoleh rata-rata hanya dalam kurun waktu 2 hari, dibandingkan dengan 22 hari di tingkat walikotamadya yang tidak menerapkan SARE. 2. Penyelenggaraan pelayanan terpadu untuk semua prosedur pendaftaranInspirasi dapat ditemukan di halaman rumah sendiri. Kota-kota dengan kinerja baik, seperti Yogyakarta, Palangka Raya dan Surakarta, telah mengkonsolidasikan proses pelayanan perizinan melalui pusat pelayanan terpadu. Standar yang diciptakan di kota-kota ini merupakan standar yang dapat dicapai oleh pihak lain dan dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain. Di Yogyakarta, pusat pelayanan terpadu berhasil menggabungkan fungsi-fungsi dari berbagai instansi perizinan (Departemen Perdagangan, Kantor Pendaftaran Perusahaan dan Dinas Tata Kota) yang telah mendelegasikan wewenangnya kepada kepala pusat pelayanan terpadu. Di pusat pelayanan tersebut, permohonan-permohonan dapat diproses dan disetujui, tidak hanya sekedar diterima dan diteruskan ke instansi lain. Situs web pusat pelayanan terpadu menyajikan informasi yang jelas dan lengkap tentang proses pengajuan permohonan serta memungkinkan para
3. Meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengurangi ketidakpastian hukumPembagian tanggung jawab terkait dengan perizinan bersifat melintasi kewenangan pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan kerancuan dari segi administrasi. Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan mereka sendiri, struktur tarif dan waktu standar untuk izin-izin tertentu, yang mungkin sejalan, tetapi juga dapat sangat berbeda, dengan keputusan menteri yang berlaku untuk izin-izin yang sama. Sangat beragamnya hasil yang direkam oleh kajian ini juga menunjukkan adanya perbedaan penafsiran atau kurangnya kesadaran akan pedoman nasional yang telah berlaku. Sebagai contoh, ketika pemerintah pusat meniadakan persyaratan surat keterangan domisili perusahaan, para notaris di berbagai kota melaporkan bahwa persyaratan tersebut masih berlaku untuk pendaftaran perusahaan yang baru. Dibutuhkan koordinasi yang lebih baik antara dinas-dinas perizinan di daerah dan departemen teknis serta struktur pemerintah daerah yang menaungi mereka. Panduan perizinan usaha yang jelas dan lengkap akan meniadakan inkonsistensi antara peraturan-peraturan di tingkat pusat dan daerah, dan mengurangi inefisiensi dan peluang untuk melakukan tindak korupsi. Mempublikasikan dan mengkomunikasikan manfaatmanfaat reformasi kepada para pengusaha dan publik Informasi tentang persyaratan-persyaratan hukum untuk mendirikan perusahaan harus tersedia dengan mudah untuk publik. Hal tersebut akan meniadakan sebagian besar hal-hal yang menyebabkan kefrustasian para pengusaha, yang sering harus mencari tahu sendiri informasi mengenai sistem yang berlaku melalui pendekatan uji coba. Kampanye-kampanye komunikasi pemerintah merupakan unsur penting dalam setiap proses reformasi. Kampanye-kampanye tersebut meningkatkan kesadaran tentang upaya-upaya pemerintah, memberikan informasi kepada masyarakat tentang manfaat-manfaat dari perubahan yang dilakukan dan mengurangi ketidakpastian hukum. Informasi tersebut dapat diberikan kepada masyarakat melalui poster, brosur, situs web dan papan reklame. 4. Menyediakan Akses Publik untuk Melakukan Verifikasi terhadap Nama Perusahaan dan Akta Pendirian Perusahaan StandarPada saat ini, hanya para notaris yang dapat melakukan proses pencarian dan verifikasi terhadap nama perusahaan secara online. Perekonomian lainnya, termasuk Hong Kong (Cina) dan Selandia Baru, menyediakan layanan elektronik tersebut bagi semua pihak, termasuk pengusaha kecil. Memungkinkan para pengusaha untuk melakukan sendiri proses verifikasi terhadap nama-nama perusahaan perlu didukung oleh keberadaan peraturan-peraturan yang jelas, sederhana dan transparan mengenai nama-nama perusahaan yang dapat disetujui. Selandia Baru memperkenankan penggunaan semua nama yang tidak sama dengan nama perusahaan yang telah ada, nama yang tidak bersifat menyinggung atau menghina, atau tidak bertentangan dengan hukum lain (misalnya, pelanggaraan merek dagang). Apabila nama tersebut tersedia untuk dipergunakan, pengusaha dapat melanjutkan langkah untuk memesan nama tersebut melalui sistem online dengan memperoleh sertifikat elektronik sebagai tanda bukti. 5. Menghapuskan Persyaratan Modal MinimumPersyaratan modal minimum dinaikkan dari Rp. 20 juta menjadi Rp. 50 juta, 25% dari jumlah tersebut harus disetor ke dalam rekening bank pendiri perusahaan 3 bulan setelah dilakukannya pendaftaran perusahaan (dibandingkan dengan kewajiban pembayaran 100% dari jumlah tersebut yang ditetapkan sebelumnya, menurut UU No. 40/2007 tentang PT). Langkah-langkah tersebut diambil dengan tujuan untuk mencegah pendaftaran perusahaan-perusahaan kosong (shell company) dan perusahaan yang curang. Tetapi dalam prakteknya, hal ini kurang masuk di akal. Modal tersebut seringkali ditarik sesegera setelah hal tersebut dimungkinkan menurut ketentuan yang berlaku -- nyaris tidak ada perlindungan bagi para investor dalam proses kepailitan. Selain itu, penetapan jumlah modal tetap tersebut tidak memperhitungkan selisih jumlah yang disebabkan oleh risiko-risiko komersial. (Doing Business di Indonesia 2010)
|
||||
| Terakhir diperbarui : Kamis, 03 Juni 2010 11:11 | ||||






