Layanan Online

BP2T
Bidang Perekonomian
Bidang Pembangunan
Bidang Kesra
Web Admin

Skype Me™! Voip Videophone

 

 

Hari Hari Penting

Besok : Hari Kavaleri

 

Besok : Hari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

 

Newsflash

BP2T Kota Magelang selama tahun 2010 telah mengeluarkan sebanyak 2.530 izin/non izin.

Langkah-Langkah Reformasi untuk Mempercepat Pendirian Usaha Print E-mail
( Dibaca : 2335 Kali )
Ditulis oleh Redaksi BP2T   
Kamis, 03 Juni 2010 09:29

Image

Untuk mengikuti cepatnya laju reformasi di bidang pendirian usaha, Indonesia perlu terus melanjutkan langkah-langkah reformasinya. Selandia Baru, Australia, dan Singapura merupakan negara-negara yang berada di antara jajaran 10 negara dengan kinerja terbaik di dunia di bidang pendirian usaha. Hong Kong (Cina), Malaysia, Samoa, Singapura, Taiwan (Cina), dan Thailand telah memperbaiki kebijakan-kebijakannya di bidang pendirian usaha pada tahun 2008/09. Lebih banyak perekonomian menemukan cara-cara baru untuk memastikan bahwa kebijakan yang baik diterapkan dengan cara yang paling efisien, seringkali belajar dari pengalaman satu sama lain. Para pelaku reformasi dari Cina dan Malaysia merujuk pada Selandia Baru sebagai sumber inspirasi. Delegasi dari 2 negara tersebut mengunjungi Wellington untuk mempelajari kebijakan pendirian usaha dari negara dengan tingkat kinerja terbaik.

LANGKAH-LANGKAH REFORMASI YANG BISA DILAKUKAN

1. Penyederhanaan Persyaratan Perizinan Daerah.

Perusahaan-perusahaan baru harus memperoleh 5 izin yang berbeda, tergantung dari kota dimana perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi yaitu: izin lokasi, izin gangguan, surat keterangan domisili perusahaan, surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan. Sejumlah kota telah mengambil langkah-langkah untuk menyederhanakan proses perizinan. Sebagai contoh, Denpasar meniadakan persyaratan untuk memperoleh izin gangguan dan mengganti persyaratan tersebut dengan surat pernyataan dari pengusaha bahwa yang bersangkutan telah memperoleh izin dari tetangga atau lingkungan sekitar. Kota-kota tersebut dapat berbuat lebih banyak dan meniadakan persyaratan untuk memperoleh surat izin usaha perdagangan bagi usaha perdagangan umum dengan tingkat risiko yang rendah. Idealnya, tanda daftar perusahaan merupakan izin untuk memulai kegiatan-kegiatan usaha yang tidak diatur dalam peraturan perizinan yang terpisah. Negara-negara dengan kinerja terbaik seperti Australia dan Kanada tidak mensyaratkan perolehan izin usaha yang terpisah dari pendaftaran untuk usaha perdagangan umum. Memberlakukan persyaratan surat izin usaha perdagangan bagi semua pelaku usaha –tidak hanya bagi usaha-usaha yang berhubungan dengan keselamatan publik atau menimbulkan permasalahan lingkungan- akan membebani para pengusaha tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dalam jangka menengah, surat izin usaha perdagangan sebaiknya dihapuskan. Meksiko telah menyederhanakan pendaftaran usaha untuk kegiatan-kegiatan dengan tingkat risiko yang rendah bagi masyarakat melalui Rapid Business Start-up System (Sistem Pendirian Usaha Cepat (SARE). Di lebih dari 100 kota, izin operasional untuk usaha perdagangan umum dengan tingkat risiko yang rendah dapat diperoleh rata-rata hanya dalam kurun waktu 2 hari, dibandingkan dengan 22 hari di tingkat walikotamadya yang tidak menerapkan SARE.

2. Penyelenggaraan pelayanan terpadu untuk semua prosedur pendaftaran

Inspirasi dapat ditemukan di halaman rumah sendiri. Kota-kota dengan kinerja baik, seperti Yogyakarta, Palangka Raya dan Surakarta, telah mengkonsolidasikan proses pelayanan perizinan melalui pusat pelayanan terpadu. Standar yang diciptakan di kota-kota ini merupakan standar yang dapat dicapai oleh pihak lain dan dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain. Di Yogyakarta, pusat pelayanan terpadu berhasil menggabungkan fungsi-fungsi dari berbagai instansi perizinan (Departemen Perdagangan, Kantor Pendaftaran Perusahaan dan Dinas Tata Kota) yang telah mendelegasikan wewenangnya kepada kepala pusat pelayanan terpadu. Di pusat pelayanan tersebut, permohonan-permohonan dapat diproses dan disetujui, tidak hanya sekedar diterima dan diteruskan ke instansi lain. Situs web pusat pelayanan terpadu menyajikan informasi yang jelas dan lengkap tentang proses pengajuan permohonan serta memungkinkan para
pengusaha untuk melacak status permohonan mereka. Selain itu, mekanisme pengaduan, dengan batas waktu penyelesaian kasus yang jelas, dan survei kepuasan pelanggan, yang secara berkala dipantau oleh kepala pusat pelayanan terpadu, juga tersedia bagi umum.


Tetapi mengapa hanya berhenti sampai di sana? Indonesia dapat menjajaki peluang untuk menciptakan area pelayanan terpadu untuk pendirian perusahaan baru yang akan mempermudah para pengusaha untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh semua instansi-instansi pemerintah yang terlibat dalam proses pendaftaran usaha: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Pelayanan Pajak, Departemen Perdagangan, Kantor Pendaftaran Perusahaan, Departemen Tenaga Kerja, program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan pemerintah daerah.

Banyak negara, termasuk negara-negara besar seperti Rusia, telah berhasil mengkonsolidasikan prosedur pendirian perusahaan di satu titik akses. Di Rwanda, untuk mendaftarkan usaha, seorang pengusaha saat ini cukup mengisi satu formulir permohonan yang telah menggabungkan fungsi-fungsi instansi perpajakan dan jaminan sosial tenaga kerja dan kemudian membayar biaya dalam jumlah yang telah ditetapkan, semua dilakukan di ruangan yang sama. Secara global, pendirian pusat pelayanan terpadu merupakan langkah reformasi yang paling umum diambil di bidang pendirian usaha. Kunci keberhasilan dari langkah reformasi ini adalah pemberian wewenang untuk mengambil keputusan kepada para pejabat di pusat pelayanan terpadu agar dapat bertindak atas nama instansi yang diwakili masing-masing pejabat tersebut. Tanpa wewenang tersebut, keterlambatan akan terus terjadi karena dokumen hanya akan berpindah dari diteruskan ke kantor pusat instansi yang terkait dan kembali lagi ke pusat pelayanan terpadu.

Langkah berikut yang dapat diambil adalah menyediakan layanan online pendaftaran perusahaan yang terpadu dengan layanan dari instansi-instansi lain yang terkait. Pada saat ini, instansiinstansi pemerintah yang terlibat dalam pendaftaran perusahaan masing-masing memiliki database informasi perusahaan yang terpisah. Fitur penghubung sistem online (Online Interface) dapat diciptakan untuk menautkan sistem-sistem pemrosesan milik instansi-instansi pemerintah tersebut yang memungkinkan terjadinya pertukaran data di antara sistem-sistem tersebut.

3. Meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengurangi ketidakpastian hukum

Pembagian tanggung jawab terkait dengan perizinan bersifat melintasi kewenangan pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan kerancuan dari segi administrasi. Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan mereka sendiri, struktur tarif dan waktu standar untuk izin-izin tertentu, yang mungkin sejalan, tetapi juga dapat sangat berbeda, dengan keputusan menteri yang berlaku untuk izin-izin yang sama. Sangat beragamnya hasil yang direkam oleh kajian ini juga menunjukkan adanya perbedaan penafsiran atau kurangnya kesadaran akan pedoman nasional yang telah berlaku. Sebagai contoh, ketika pemerintah pusat meniadakan persyaratan surat keterangan domisili perusahaan, para notaris di berbagai kota melaporkan bahwa persyaratan tersebut masih berlaku untuk pendaftaran perusahaan yang baru. Dibutuhkan koordinasi yang lebih baik antara dinas-dinas perizinan di daerah dan departemen teknis serta struktur pemerintah daerah yang menaungi mereka.

Panduan perizinan usaha yang jelas dan lengkap akan meniadakan inkonsistensi antara peraturan-peraturan di tingkat pusat dan daerah, dan mengurangi inefisiensi dan peluang untuk melakukan tindak korupsi. Mempublikasikan dan mengkomunikasikan manfaatmanfaat reformasi kepada para pengusaha dan publik Informasi tentang persyaratan-persyaratan hukum untuk mendirikan perusahaan harus tersedia dengan mudah untuk publik. Hal tersebut akan meniadakan sebagian besar hal-hal yang menyebabkan kefrustasian para pengusaha, yang sering harus mencari tahu sendiri informasi mengenai sistem yang berlaku melalui pendekatan uji coba. Kampanye-kampanye komunikasi pemerintah merupakan unsur penting dalam setiap proses reformasi. Kampanye-kampanye tersebut meningkatkan kesadaran tentang upaya-upaya pemerintah, memberikan informasi kepada masyarakat tentang manfaat-manfaat dari perubahan yang dilakukan dan mengurangi ketidakpastian hukum. Informasi tersebut dapat diberikan kepada masyarakat melalui poster, brosur, situs web dan papan reklame.

Sebagian besar dari para pelaku reformasi tidak melakukan kegiatan pemasaran dengan baik. El Salvador pertama kali mendirikan pusat pelayanan terpadu pada tahun 1999, tetapi para pengusaha daerah berpikir bahwa layanan tersebut hanya ditujukan bagi para warga negara asing. Sebuah pelajaran dipetik. Pada kesempatan berikutnya, Presiden secara langsung meresmikan pusat pelayanan terpadu yang lebih baik dari sebelumnya dan liputan media yang luas memastikan bahwa semua pihak mengetahui tentang adanya sistem baru tersebut. Di Kantor Pelayanan Pendaftaran Perusahaan Rwanda, setelah peluncuran sebuah kampanye komunikasi dengan tema pokok reformasi yang menggunakan beragam media pada bulan Mei 2009, jumlah perusahaan baru yang terdaftar meningkat dua kali lipat, dari 184 perusahaan pada akhir Mei tahun 2009 menjadi 343 perusahaan pada akhir bulan Juni tahun 2009.

4. Menyediakan Akses Publik untuk Melakukan Verifikasi terhadap Nama Perusahaan dan Akta Pendirian Perusahaan Standar

Pada saat ini, hanya para notaris yang dapat melakukan proses pencarian dan verifikasi terhadap nama perusahaan secara online. Perekonomian lainnya, termasuk Hong Kong (Cina) dan Selandia Baru, menyediakan layanan elektronik tersebut bagi semua pihak, termasuk pengusaha kecil. Memungkinkan para pengusaha untuk melakukan sendiri proses verifikasi terhadap nama-nama perusahaan perlu didukung oleh keberadaan peraturan-peraturan yang jelas, sederhana dan transparan mengenai nama-nama perusahaan yang dapat disetujui. Selandia Baru memperkenankan penggunaan semua nama yang tidak sama dengan nama perusahaan yang telah ada, nama yang tidak bersifat menyinggung atau menghina, atau tidak bertentangan dengan hukum lain (misalnya, pelanggaraan merek dagang). Apabila nama tersebut tersedia untuk dipergunakan, pengusaha dapat melanjutkan langkah untuk memesan nama tersebut melalui sistem online dengan memperoleh sertifikat elektronik sebagai tanda bukti.

Para notaris Indonesia memiliki standar anggaran dasar yang dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan. Tetapi, para pengusaha harus menggunakan jasa mereka untuk mendirikan perusahaan, dengan biaya hingga Rp. 4,5 juta (US$ 431). Pemerintah dapat membantu mengurangi biaya yang harus mereka tanggung tersebut dengan menyediakan standar anggaran dasar kepada masyarakat secara terbuka, baik di departemen terkait maupun secara online, dan memperbolehkan para pengusaha untuk mengajukan dokumen pendirian mereka secara langsung. Di Vietnam, formulir-formulir pendirian perusahaan dapat diunduh dan diajukan secara online. Negara-negara lain telah berhasil menerapkan reformasi ini. Estonia mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha dari 35 hari menjadi 7 hari dengan memberlakukan standar anggaran dasar dan menyediakannya melalui situs web layanan pendaftaran usaha. Pada saat ini, penggunaan jasa notaris hanya berlaku sebagai opsi dan biaya pendaftaran perusahaan di negara tersebut menjadi rendah. Setelah dilakukannya reformasi tersebut, Estonia menikmati lonjakan pendaftaran perusahaan baru sebesar 19%.

Akses publik terhadap proses pendirian perusahaan dapat diperluas lebih lanjut dengan memungkinkan para pemohon untuk menempuh jalur pendaftaran lain (melalui kios pendaftaran bergerak, faksimili, pos) bagi para pengusaha di daerah-daerah dan kotakota terpencil yang tidak memiliki akses internet yang dapat diandalkan. Upaya tersebut terbukti efektif di negara-negara lain yang memiliki permasalahan infrastruktur yang serupa: usaha-usaha yang berkedudukan di daerah terpencil didaftarkan melalui kios-kios pendaftaran bergerak di Malaysia dan di Tonga pendaftaran dari pulau-pulau terpencil dilakukan melalui faksimili.

5. Menghapuskan Persyaratan Modal Minimum

Persyaratan modal minimum dinaikkan dari Rp. 20 juta menjadi Rp. 50 juta, 25% dari jumlah tersebut harus disetor ke dalam rekening bank pendiri perusahaan 3 bulan setelah dilakukannya pendaftaran perusahaan (dibandingkan dengan kewajiban pembayaran 100% dari jumlah tersebut yang ditetapkan sebelumnya, menurut UU No. 40/2007 tentang PT). Langkah-langkah tersebut diambil dengan tujuan untuk mencegah pendaftaran perusahaan-perusahaan kosong (shell company) dan perusahaan yang curang. Tetapi dalam prakteknya, hal ini kurang masuk di akal. Modal tersebut seringkali ditarik sesegera setelah hal tersebut dimungkinkan menurut ketentuan yang berlaku -- nyaris tidak ada perlindungan bagi para investor dalam proses kepailitan. Selain itu, penetapan jumlah modal tetap tersebut tidak memperhitungkan selisih jumlah yang disebabkan oleh risiko-risiko komersial.

Di samping itu, tingginya persyaratan modal minimum dapat menjadi hambatan pendirian perusahaan baru dan membuat para pelaku usaha enggan untuk mendaftarkan perusahaannya. Mengurangi persyaratan modal minimum telah menjadi salah satu reformasi terpopuler di bidang pendaftaran perusahaan. Dalam 5 tahun terakhir, lebih dari 20 perekonomian telah menghapus atau menurunkan persyaratan modal mereka. Penurunan modal minimum yang paling drastis dilakukan oleh Arab Saudi pada tahun 2007/08, dari US$ 124.464 menjadi nol. Semenjak reformasi tersebut, jumlah perusahaan yang terdaftar di Arab Saudi mengalami peningkatan sebanyak 81%. Secara keseluruhan, lebih dari 60 perekonomian, termasuk Australia, Bangladesh, Perancis, Hong Kong (Cina), Malaysia, Singapura, Thailand, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat, tidak lagi memberlakukan ketentuan wajib apapun terkait dengan modal perusahaan. Indonesia berpeluang untuk memperoleh manfaat dari reformasi semacam ini.

(Doing Business di Indonesia 2010)


Share

Terakhir diperbarui : Kamis, 03 Juni 2010 11:11
 
Copyright © 2012 BP2T Kota Magelang