|
Tanpa Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Daerah Rentan KKN |
|
|
|
Ditulis oleh Redaksi BP2T
|
|
Kamis, 19 Agustus 2010 08:22 |
|
Belum semua daerah memiliki pelayanan terpadu satu pintu sehingga potensi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di daerah tersebut masih besar. "Pelayanan terpadu satu pintu itu, dari evaluasi yang dilakukan dari 524 daerah otonomi, baru sekitar 341 yang punya," ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, saat pelantikan Gubernur Jambi, di Kantor DPRD Jambi, Selasa (3/8), dikutip dari republika.co.id.
Menurutnya, pelayanan publik di satu pintu mampu menghindari terjadinya KKN. Sebab dengan proses perizinan satu pintu akan ada kejelasan dari sisi biaya, waktu, dan persyaratan. ''Tapi kalau izin itu diam-diam dikeluarkan, itu pasti akan terjadi KKN,'' kata Gamawan.
|
Pelayanan satu pintu itu juga penting, karena 70 persen urusan nasional sudah ada di kabupaten dan kota. Jika pelayanan publik di daerah berjalan baik, maka akumulasinya di seluruh daerah akan dinilai baik. Tapi kalau berlangsung tidak baik maka totalitas pelayanan publik nasional tidak akan baik.
Jika kemudian masih ada sekitar 183 daerah yang belum memiliki pelayanan terpadu satu pintu. Maka Kementerian Dalam Negeri akan terus mendorong semua daerah untuk mewujudkan pelayanan tersebut. ''Ini sudah berulang-ulang kita ingatkan ke semua daerah,'' kata Mendagri.
Mendagri Desak Wujudkan Pelayanan Satu Pintu
Pemerintah pusat melului Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendesak setiap daerah agar mewujudkan secara maksimal sistem pelayanan satu pintu di semua bidang. Mendagri menyatakan akan mengoptimalkan pelayanan satu pintu ini. Pemerintah pusat telah mengevaluasi dari 524 provinsi dan kabupaten otonomi se Indonesi, baru 341 provinsi dan kabupaten kota yang baru mempunyai pelayanan terpadu satu pintu.
"Pemerintah pusat telah berulang-ulang kali mengingatkan setiap daerah untuk bisa mewujudkan pelayanan satu pintu, gunanya adalah untuk menghindari terjadinya KKN. Pasalnya, dalam pengurusan izin satu pintu ini akan jelas rupiahnya bahkan biaya persyaratanya mudah, tidak bisa dicurangi lagi. Bila pengurusan izin itu dilakukan secara diam-diam itu pasti terjadi KKN," terang Gumawan Fauzi.
Karena itulah dia meminta kepada seluruh kabupaten dan kota otonomi untuk secepatnya mewujudkan pelayanan satu pintu seluruh di seluruh kabupaten dan kota. Pelaksanaan di kabupaten dan kota lebih ditekankan karena menurut Mendagri di kabupaten kota inilah perihal pengurus perizinan yang paling banyak.
"Saya selaku Mendagri terus mendorong seluruh kabupaten kota untuk mewujudkan pelayanan satu pintu. Pasalnya pemerintah pusat tiap tahun terus melakukan evaluasi tentang perkembangan sistem ini di setiap daerah. Sejauh ini memang ada sebagian daerah otonomi yang sudah maju pelaksanaanya, namun sebagian lainnya malah terkesan asal-asalan saja," tandas Mendagri, seperti diberitakan Radar Tanjab.
|
|
Terakhir diperbarui : Kamis, 19 Agustus 2010 08:24 |
( Dibaca : 641 Kali )