|
Lima Peraturan Daerah Resmi Dicabut |
|
|
|
Ditulis oleh Redaksi BP2T
|
|
Selasa, 18 Januari 2011 12:14 |
|
KOTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang, Senin (17/1) menyetujui pencabutan lima Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi seta menerima rencana penyusunan Perda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RTRW).
Lima Perda yang dicabut tersebut antara lain Perda nomor 6/95 tentang Pajak Anjing, Perda nomor 21/2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang, Perda nomor 9/2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda nomor 18 /2003 tentang Retribusi bidang Kesehatan dan Perda nomor 21/2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri. Pencabutan lima Perda tersebut dilakukan berdasarkan surat usulan Walikota Magelang nomor 188.34/188/1 12 tanggal 30 November 2010.
Sementara itu, Walikota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan pencabutan Perda tersebut merupakan amanat dari Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Poin penting dalam UU tersebut salah satunya adalah segala sesuatu yang terkait dengan penarikan pajak maupun retribusi harus disesuaikan dengan satu regulasi . "Pencabutan Perda ini dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-undang yang lebih tinggi yakni UU nomor 28 tahun 2009," katanya.
Untuk Raperda RTRW diajukakan berdasarkan landasan filosofis otonomi daerah sebagaimana termaktub dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pada UU tersebut disebutkan pemberian otonomi daerah yang luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang salah satunya dilakukan dengan memberdayakan peran serta masyarakat. Terkait rencana penyusunan Perda RTRW ini selanjutnya dewan pun akan membentuk Pansus yang bertugas mengkaji dan merumuskan Raperda RTRW.
sumber : Magelang Ekspress
|
|
Terakhir diperbarui : Selasa, 22 Februari 2011 09:44 |
( Dibaca : 887 Kali )