Layanan Online

BP2T
Bidang Perekonomian
Bidang Pembangunan
Bidang Kesra
Web Admin

Skype Me™! Voip Videophone

 

 

Hari Hari Penting

Besok : Hari Kavaleri

 

Besok : Hari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

 

Newsflash

BP2T Kota Magelang selama tahun 2010 telah mengeluarkan sebanyak 2.530 izin/non izin.

Izin Pangkalan LPG 3 kg Print E-mail
( Dibaca : 1047 Kali )
Ditulis oleh Redaksi BP2T   
Kamis, 02 September 2010 07:55

Dasar Hukum Pelayanan

1. Peraturan Walikota Magelang No. 40 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pendistribusian Tabung Gas LPG 3 kg di Kota Magelang

Persyaratan Pelayanan

a. Surat Keterangan memiliki kerjasama dengan agen LPG 3 Kg di Kota Magelang.
b. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
c. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
d. Fotocopy Izin Gangguan (HO) bagi yang menyalurkan LPG 3 kg dengan volume sebesar 150 tabung atau lebih per hari.
e. Surat keterangan rekomendasi mendirikan pangkalan LPG 3 kg dari RT/RW dan kelurahan.
f. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan domisili dari Kelurahan
g. Foto ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
h. Surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku (sebagaimana tersebut Lampiran II Perwal No. 40/2009).2. Perusahaan Non Industri
 
Download formulir permohonan di sini.

Biaya Pelayanan

Rp. 0,-

Waktu Pelayanan

Maksimal 7 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

 

Share

Terakhir diperbarui : Senin, 08 Agustus 2011 09:08
 
Copyright © 2012 BP2T Kota Magelang