| Izin Pangkalan LPG 3 kg |
|
|
| Ditulis oleh Redaksi BP2T | ||
| Kamis, 02 September 2010 07:55 | ||
Dasar Hukum Pelayanan1. Peraturan Walikota Magelang No. 40 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pendistribusian Tabung Gas LPG 3 kg di Kota Magelang Persyaratan Pelayanan
a. Surat Keterangan memiliki kerjasama dengan agen LPG 3 Kg di Kota Magelang.
b. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). c. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP). d. Fotocopy Izin Gangguan (HO) bagi yang menyalurkan LPG 3 kg dengan volume sebesar 150 tabung atau lebih per hari. e. Surat keterangan rekomendasi mendirikan pangkalan LPG 3 kg dari RT/RW dan kelurahan. f. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan domisili dari Kelurahan g. Foto ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar. h. Surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku (sebagaimana tersebut Lampiran II Perwal No. 40/2009).2. Perusahaan Non Industri
Download formulir permohonan di sini.
Biaya PelayananRp. 0,-Waktu PelayananMaksimal 7 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
|
||
| Terakhir diperbarui : Senin, 08 Agustus 2011 09:08 | ||





