| Izin Gangguan |
|
|
| Ditulis oleh Administrator | ||
| Sabtu, 25 April 2009 22:59 | ||
Dasar Hukum Pelayanan
1. Perda Kota Magelang No. 7 Tahun 2009 Tentang Izin Gangguan Persyaratan Pelayanan1. Perusahaan Industri
a. Fotocopy Surat Izin Lokasi/ Izin Prinsip;
b. Fotocopy KTP Penanggungjawab Perusahaah; c. Fotocopy NPWPD Perusahaan yang bersangkutan; d. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berstatus Badan Hukum; e. Fotocopy Sertifikat atas tanah/bukti kepemilikan atas tanah, bukti perolehan/penguasaan atas tanah; f. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan sesuai peruntukannya atau Bukti telah mengajukan IMB dan dibuktikan dengan Surat Keterangan oleh pejabat yang berwenang; g. Rancangan tata letak instalasi mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri; h. Persetujuan tertulis dari tetangga atau masyarakat yang berdekatan dan berada disekitar lokasi; i. Legalisasi dari Kepala Kelurahan dan Camat; j. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, pembuatan Dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Download formulir pendaftaran di sini.
2. Perusahaan Non Industri
a. Gambar situasi dan letak
b. Fotocopy KTP Penanggungjawab Perusahaan; c. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berstatus Badan Hukum; d. Fotocopy Sertifikat atas tanah/bukti kepemilikan atas tanah, bukti perolehan/penguasaan atas tanah; e. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan sesuai peruntukannya atau Bukti telah mengajukan IMB dan dibuktikan dengan Surat Keterangan oleh pejabat yang berwenang; f. Persetujuan tertulis dari tetangga atau masyarakat yang berdekatan dan berada disekitar lokasi; g. Legalisasi dari Kepala Kelurahan dan Camat; h. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, atau pembuatan Dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. Biaya PelayananBesarnya retribusi izin gangguan adalah hasil perkalian tarif retribusi dengan hasil penjumlahan indeks golongan.Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) Indeks golongan sebagaimana dimaksud adalah : a. Golongan usaha; b. Jenis Usaha; c. Luas tempat usaha; d. Lokasi tempat usaha; e. Penggunaan mesin/genset; f. Penggunaan tenaga kerja; g. Banyaknya armada untuk usaha angkutan; h. Banyaknya unggas/ternak untuk usaha peternakan; Waktu PelayananMaksimal 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
|
||
| Terakhir diperbarui : Senin, 08 Agustus 2011 09:29 | ||





