Layanan Online

BP2T
Bidang Perekonomian
Bidang Pembangunan
Bidang Kesra
Web Admin

Skype Me™! Voip Videophone

 

 

Hari Hari Penting

Newsflash

BP2T Kota Magelang selama tahun 2010 telah mengeluarkan sebanyak 2.530 izin/non izin.

Izin Penyelenggaraan Apotik Print E-mail
( Dibaca : 2144 Kali )
Ditulis oleh Administrator   
Selasa, 05 Januari 2010 09:03

A. Dasar Hukum

1.Undang-undang Obat Keras (ST. 1937 Nomor 541);
2.Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
3.Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
4.Undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
5.Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
6.Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah;
7.Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik;
8.Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
9.Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
10.Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
11.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Apotik, Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Apotik.
12.Peraturan Daerah Kota Magelang No. 17 Tahun 2003 tentang Izin di Bidang Kesehatan

Persyaratan Pelayanan

1.Fotocopy Surat Izin Kerja Apoteker;
2.Fotocopy KTP ;
3.Fotocopy denah bangunan;
4.Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa / kontrak
5.Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor surat ijin kerja
6.Asli dan salinan/fotocopy daftar terperinci alat perlengkapan Apotik
7.Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada Perusahaan Farmasi lain dan menjadi Apoteker Pengelola Apotik di Apotik lain.
8.Asli dan salinan/fotocopy surat izin atasan (bagi pemohon yang berstatus pegawai negeri, ABRI dan pegawai Instansi Pemerintah lainnya
9.Akte perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotik dengan Pemilik sarana Apotik
10.Surat pernyataan dari pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat
11.Izin HO (Hinder ordonatie)
12.SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
13m.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
 
Download formulir pendaftaran di sini.

Biaya Pelayanan

Standar biaya : Rp. 0,-

Waktu Pelayanan

6 hari kerja.

 

Share

Terakhir diperbarui : Senin, 08 Agustus 2011 09:25
 
Copyright © 2012 BP2T Kota Magelang