|
Izin Penyelenggaraan Depot Air Minum Isi Ulang |
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Selasa, 05 Januari 2010 09:05 |
Dasar Hukum Pelayanan
1. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
2. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
3. Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
5. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat Pengawasan Kualitas Air Minum
7. Peraturan Daerah Kota Magelang No. 17 Tahun 2003 tentang Izin di Bidang Kesehatan
Persyaratan Pelayanan
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy denah bangunan
3. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa / kontrak
4. Daftar Tenaga yang menangani dengan mencantumkan nama, alamat
5. Asli dan salinan/fotocopy daftar terperinci alat perlengkapan yang dipunyai
6. Izin HO (Hinder ordonatie)
7. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
8. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Download formulir pendaftaran di sini.
Biaya Pelayanan
Standar Biaya : Rp. 0,-
Waktu Pelayanan
6 hari kerja.
|
|
Terakhir diperbarui : Senin, 08 Agustus 2011 09:21 |
( Dibaca : 2255 Kali )