Layanan Online

BP2T
Bid. Perekonomian
Bid. Pembangunan
Bidang Kesra
Web Admin

Skype Me™! Voip Videophone

 

 

Hari Hari Penting

Besok : Hari Kebangkitan Nasional

 

19 Mei : Hari Korps Cacat Veteran Indonesia

 

Newsflash

Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Magelang adalah lembaga yang menyelenggarkan pelayanan perizinan di Kota Magelang

Bagian Tata Usaha Print E-mail
( Dibaca : 1910 Kali )
Ditulis oleh Administrator   
Selasa, 16 Februari 2010 09:05
  1. NAMA JABATAN :KEPALA BAGIAN TATA USAHA

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI:

    Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan badan.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

    • Pengkoordinasian bidang-bidang dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan badan.
    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan sekretariat.
    • Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian badan.
    • Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan badan.
    • Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Mengkoordinir penyusunan rencana strategis badan.
    2. Mengkoordinir penyusunan program dan kegiatan tahunan badan.
    3. penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran badan.
    4. Menyusun rencana program dan kegiatan di lingkungan sekretariat.
    5. Memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan badan.
    6. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan badan.
    7. Melaksanakan urusan umum, kerumahtanggaan, perlengkapan dan tertib administrasi barang-barang inventaris badan.
    8. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan badan.
    9. Membantu atasan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan badan.
    10. Mengawasi dan mengendalikan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat.
    11. Membantu atasan dalam mengkoordinir proses pengadaan barang/jasa di lingkup dinas.
    12. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
    13. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
    14. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan-laporan pelaksanaan kegiatan badan.
    15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

<<Kembali ke Organisasi>>

Share

Terakhir diperbarui : Selasa, 16 Februari 2010 09:40
 
Copyright © 2012 BP2T Kota Magelang