|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Selasa, 16 Februari 2010 09:09 |
-
NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM
-
TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan kegiatan penyusunan rencana program, evaluasi program kerja dan pelaksanaannya.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program.
- Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan badan.
- Pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja badan.
- Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program.
-
RINCIAN TUGAS :
- Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Program.
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis badan.
- Membantu atasan dalam mengkoordinir penyusunan program dan kegiatan tahunan badan.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran bekerjasama dengan Sub Bagian Keuangan.
- Membantu atasan dalam menyusun laporan kinerja badan bekerjasama dengan Sub Bagian Keuangan.
- Membantu atasan dalam menyusun laporan akuntabilitas badan.
- Menyiapkan bahan dalam rangka pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan badan.
- Melaksanakan kegiatan lain pada Sub Bagian Program.
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan evaluasi program dan kegiatan pada badan.
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
<<Kembali ke Organisasi>>
|
|
Terakhir diperbarui : Selasa, 16 Februari 2010 09:41 |
( Dibaca : 987 Kali )