|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Selasa, 16 Februari 2010 09:12 |
-
NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
-
TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan urusan keuangan di lingkungan badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
- Pelaksanaan administrasi keuangan badan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan badan.
- Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
-
RINCIAN TUGAS :
- Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
- Menyiapkan bahan sebagai masukan dalam penyusunan rencana kerja anggaran.
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan realisasi semester dan prognosis tahun berjalan.
- Membantu atasan dalam mengkoordinasikan urusan perbendaharaan, pembukuan dan penyusunan neraca badan.
- Membantu atasan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan tertib administrasi pertanggungjawaban keuangan badan.
- Membantu atasan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan akuntansi anggaran badan.
- Melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dana dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
- Melaksanakan pembayaran kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada badan.
- Melaksanakan kegiatan lain pada Sub Bagian Keuangan.
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Keuangan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
<<Kembali ke Organisasi>>
|
|
Terakhir diperbarui : Selasa, 16 Februari 2010 09:40 |
( Dibaca : 1751 Kali )