Layanan Online

BP2T
Bid. Perekonomian
Bid. Pembangunan
Bidang Kesra
Web Admin

Skype Me™! Voip Videophone

 

 

Hari Hari Penting

Besok : Hari Kebangkitan Nasional

 

19 Mei : Hari Korps Cacat Veteran Indonesia

 

Newsflash

Laporkan jika ada petugas kami yang memungut lebih, meminta imbalan atau menerima suap. Sanksi tegas siap diberikan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Print E-mail
( Dibaca : 1405 Kali )
Ditulis oleh Administrator   
Selasa, 16 Februari 2010 09:17
  1. NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkungan badan.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
    • Pelaksanaan administrasi urusan Umum dan Kepegawaian.
    • Pengkoordinasian pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
    • Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
    2. Melaksanakan urusan kearsipan dan pengagendaan surat menyurat baik surat masuk maupun surat keluar.
    3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan urusan rumah tangga badan, termasuk perjalanan dinas.
    4. Melaksanakan administrasi dan pengelolaan inventaris/barang badan (rencana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan pelaporan).
    5. Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan protokoler.
    6. Melaksanakan urusan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan badan, mempersiapkan rencana kebutuhan pegawai dan usulan mutasi pegawai, pemberhentian serta pensiun pegawai di lingkungan badan.
    7. Mempersiapkan usulan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat pegawai di lingkungan badan.
    8. Membuat daftar urut kepangkatan, cuti dan absen pegawai.
    9. Melaksanakan pengurusan kartu kepegawaian antara lain KARPEG, KARIS, KARSU dan TASPEN.
    10. Melaksanakan kegiatan lain pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
    11. Menyiapkan bahan dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkup badan.
    12. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
    13. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
    14. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
    15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

<<Kembali ke Organisasi>>

Share

Terakhir diperbarui : Selasa, 16 Februari 2010 09:40
 
Copyright © 2012 BP2T Kota Magelang