|
Bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perekonomian |
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Selasa, 16 Februari 2010 09:19 |
-
NAMA JABATAN :KEPALA BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BIDANG PEREKONOMIAN
-
TUGAS POKOK DAN FUNGSI:
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perekonomian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dalam melakukan koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan bidang perekonomian.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perekonomian mempunyai fungsi :
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perekonomian.
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perekonomian.
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perekonomian.
- Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perekonomian.
-
RINCIAN TUGAS :
- Menyusun rencana program dan kegiatan bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perekonomian.
- Mengumpulkan dan mengkaji bahan-bahan perumusan kebijakan teknis bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perekonomian.
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perekonomian.
- Mengkoordinasikan tim teknis yang terdiri dari unsur-unsur perangkat daerah terkait, yang mempunyai kewenangan untuk memberikan saran pertimbangan dalam rangka memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan dan non perizinan bidang perekonomian.
- Menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil peninjauan lapangan serta menandatangani BAP bersama-sama dengan Tim Teknis.
- Mengkoordinir staf dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan dan penyusunan laporan kepada dinas terkait secara periodik tentang jenis, jumlah dan retribusi perizinan/non perizinan yang diterbitkan.
- Melaksanakan sosialisasi dan informasi tentang pelayanan perizinan dan non perizinan bidang perekonomian kepada masyarakat dan pelanggan.
- Mengkoordinir staf dalam melaksanakan pendaftaran dan pemrosesan perizinan dan non perizinan bidang perekonomian.
- Menangani dan menindaklanjuti pengaduan konsumen yang berhubungan dengan pelayanan perizinan dan non perizinan bidang perekonomian.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dan kinerja pelayanan perizinan dan non perizinan bidang perekonomian.
- Menyusun konsep final Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan dokumen perizinan dan non perizinan bidang perekonomian.
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perekonomian.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
<<Kembali ke Organisasi>>
|
|
Terakhir diperbarui : Selasa, 16 Februari 2010 09:41 |
( Dibaca : 659 Kali )