Layanan Online

BP2T
Bid. Perekonomian
Bid. Pembangunan
Bidang Kesra
Web Admin

Skype Me™! Voip Videophone

 

 

Hari Hari Penting

Besok : Hari Kebangkitan Nasional

 

19 Mei : Hari Korps Cacat Veteran Indonesia

 

Newsflash

Laporkan jika ada petugas kami yang memungut lebih, meminta imbalan atau menerima suap. Sanksi tegas siap diberikan.

Bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan Print E-mail
( Dibaca : 848 Kali )
Ditulis oleh Administrator   
Selasa, 16 Februari 2010 09:23
  1. NAMA JABATAN :KEPALA BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BIDANG PEMBANGUNAN

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dalam melakukan koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan perizinandan non perizinan bidang Pembangunan.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan mempunyai fungsi :

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan.
    • Pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan.
    • Pelaksanaan kegiatan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan.
    • Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyusun rencana program dan kegiatan bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan.
    2. Mengumpulkan dan mengkaji bahan-bahan perumusan kebijakan teknis bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan.
    3. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan.
    4. Mengkoordinasikan tim teknis yang terdiri dari unsur-unsur perangkat daerah, yang mempunyai kewenangan untuk memberikan saran pertimbangan dalam rangka memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan dan non perizinan bidang pembangunan.
    5. Menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil peninjauan lapangan serta menandatangani BAP bersama-sama dengan Tim Teknis.
    6. Mengkoordinir staf dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan dan penyusunan laporan kepada dinas terkait secara periodik tentang jenis, jumlah dan retribusi perizinan/non perizinan yang diterbitkan.
    7. Melaksanakan sosialisasi dan informasi tentang pelayanan perizinan dan non perizinan bidang pembangunan kepada masyarakat dan pelanggan.
    8. Mengkoordinir staf dalam melaksanakan pendaftaran dan pemrosesan perizinan dan non perizinan bidang pembangunan.
    9. Menangani dan menindaklanjuti pengaduan konsumen yang berhubungan dengan pelayanan perizinan dan non perizinan bidang pembangunan.
    10. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dan kinerja pelayanan perizinan dan non perizinan bidang pembangunan.
    11. Menyusun konsep final Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan dokumen perizinan dan non perizinan bidang pembangunan.
    12. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
    13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
    14. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan.
    15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

<<Kembali ke Organisasi>>

Share

Terakhir diperbarui : Selasa, 16 Februari 2010 09:41
 
Copyright © 2012 BP2T Kota Magelang