Dasar Hukum Pelayanan
1. Perda Kota Magelang No. 1 Tahun 2011 tentang Penerbitan SIUP.
2. Keputusan Walikota Magelang No. 40 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Persyaratan Yang Dibutuhkan
Perseroan Terbatas (PT) :
a. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan / Akte Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
b. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik / Direktur Utama / Penanggung jawab Perusahaan
d. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
e. Fotocopy Surat Izin Gangguan bagi kegiatan dan usaha Perdagangan yang dipersyaratkan
f. Neraca Awal Perusahaan
Koperasi :
a. Fotocopy Akte Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari Instansi berwenang
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan / Penanggung jawab Koperasi
c. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
d. Fotocopy Surat Izin Gangguan bagi kegiatan dan usaha Perdagangan yang dipersyaratkan
e. Neraca Awal Perusahaan
CV dan Firma :
a. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan / Akte Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik / Direktur Utama / Penanggung jawab Perusahaan
c. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
d. Fotocopy Surat Izin Gangguan bagi kegiatan dan usaha Perdagangan yang dipersyaratkan
e. Neraca Awal Perusahaan
Perusahaan Perorangan :
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik / Direktur Utama / Penanggung jawab Perusahaan
b. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
c. Fotocopy Surat Izin Gangguan bagi kegiatan dan usaha Perdagangan yang dipersyaratkan
d. Neraca Awal Perusahaan
Untuk setiap berkas permohonan dilengkapi dengan :
1. Surat domisili usaha
2. Denah lokasi usaha
3. Foto 4x6 berwarna 3 lembar.
4. Susunan pengurus (kecuali Perusahaan Perorangan).
5. Legalisir SIUP Pusat (jika perusahaan berupa cabang).
Download formulir pendaftaran di sini.
Biaya Pelayanan
Rp. 0,-
KLASIFIKASI/ SASARAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
1. Obyek : Usaha Perdagangan baik kecil, menengah dan besar
2. Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik kecil, menengah, maupun besar
|