Layanan Online

BP2T
Bidang Perekonomian
Bidang Pembangunan
Bidang Kesra
Web Admin

Skype Me™! Voip Videophone

 

 

Hari Hari Penting

Newsflash

Laporkan jika ada petugas kami yang memungut lebih, meminta imbalan atau menerima suap. Sanksi tegas siap diberikan.

Izin Usaha Industri (IUI) Print E-mail
( Dibaca : 1868 Kali )
Ditulis oleh Administrator   
Sabtu, 25 April 2009 22:51

Dasar Hukum Pelayanan

1. Perda Kota Magelang No. 20 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Industri.
2. Perda Kota Magelang No. 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri.
3. Perda Kota Magelang No. 3 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Industri.
4. SK Walikota Magelang No. 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara dan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Izin Usaha Industri

1 Fotocopy Akte pendirian perusahaan dan perubahannya
2 Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3 Fotocopy Nama Direksi dan Dewan Komisaris
4 Fotocopy Surat Persetujuan prinsip ( bagi perusahaan yang melalui tahap persetujuan prinsip )
5 Fotocopy UKL/UPL atau SPPL
6 Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7 Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

 

Download formulir pendaftaran di sini.
 

Prosedur Pelayanan

1. Pemohon mengajukan dengan mengisi surat permohonan izin.
2. Petugas melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan.
3. Pengisian dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan.
4. Penerbitan dan penyerahan Tanda Daftar Industri

Biaya Pelayanan

Rp. 0,-
 

Waktu Pelayanan

10 hari kerja sejak diterimanya BAP.

 

 

Share

Terakhir diperbarui : Jumat, 09 Desember 2011 07:55
 
Copyright © 2012 BP2T Kota Magelang