|
Izin Usaha Industri (IUI) |
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Sabtu, 25 April 2009 22:51 |
Dasar Hukum Pelayanan
1. Perda Kota Magelang No. 20 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Industri.
2. Perda Kota Magelang No. 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri.
3. Perda Kota Magelang No. 3 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Industri.
4. SK Walikota Magelang No. 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara dan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Izin Usaha Industri
1 Fotocopy Akte pendirian perusahaan dan perubahannya
2 Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3 Fotocopy Nama Direksi dan Dewan Komisaris
4 Fotocopy Surat Persetujuan prinsip ( bagi perusahaan yang melalui tahap persetujuan prinsip )
5 Fotocopy UKL/UPL atau SPPL
6 Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7 Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Download formulir pendaftaran di sini.
Prosedur Pelayanan
1. Pemohon mengajukan dengan mengisi surat permohonan izin.
2. Petugas melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan.
3. Pengisian dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan.
4. Penerbitan dan penyerahan Tanda Daftar Industri
Biaya Pelayanan
Rp. 0,-
Waktu Pelayanan
10 hari kerja sejak diterimanya BAP.
|
|
Terakhir diperbarui : Jumat, 09 Desember 2011 07:55 |
( Dibaca : 1868 Kali )