Layanan Online

BP2T
Bidang Perekonomian
Bidang Pembangunan
Bidang Kesra
Web Admin

Skype Me™! Voip Videophone

 

 

Hari Hari Penting

Newsflash

BP2T Kota Magelang selama tahun 2010 telah mengeluarkan sebanyak 2.530 izin/non izin.

Tanda Daftar Industri (TDI) Print E-mail
( Dibaca : 2201 Kali )
Ditulis oleh Administrator   
Sabtu, 25 April 2009 22:55

Dasar Hukum Pelayanan

1. Perda Kota Magelang No. 20 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Industri.
2. Perda Kota Magelang No. 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri.
3. Perda Kota Magelang No. 3 Tahun 2011 tentang IUI, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
4. SK Walikota Magelang No. 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara dan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Izin Tanda Daftar Industri

 

a. Fotocopy Akte pendirian perusahaan dan perubahannya ( bagi perusahaan berbadan hukum )
b. Fotocopy UKL/UPL atau SPPL
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d. Surat Keterangan Kelurahan tentang keberadaan usaha yang dilaksanakan
e. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
f. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

 

Download formulir pendaftaran di sini.

Prosedur Pelayanan

1. Pemohon mengajukan dengan mengisi surat permohonan izin.
2. Petugas melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan.
3. Pengisian dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan.
4. Penerbitan dan penyerahan Tanda Daftar Industri

Biaya Pelayanan

Rp. 0,-

Waktu Pelayanan

Maksimal 5 Hari Kerja setelah Berkas Lengkap.

 

Share

Terakhir diperbarui : Jumat, 09 Desember 2011 07:58
 
Copyright © 2012 BP2T Kota Magelang