|
Tanda Daftar Industri (TDI) |
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Sabtu, 25 April 2009 22:55 |
Dasar Hukum Pelayanan
1. Perda Kota Magelang No. 20 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Industri.
2. Perda Kota Magelang No. 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri.
3. Perda Kota Magelang No. 3 Tahun 2011 tentang IUI, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
4. SK Walikota Magelang No. 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara dan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan.
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Izin Tanda Daftar Industri
a. Fotocopy Akte pendirian perusahaan dan perubahannya ( bagi perusahaan berbadan hukum )
b. Fotocopy UKL/UPL atau SPPL
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d. Surat Keterangan Kelurahan tentang keberadaan usaha yang dilaksanakan
e. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
f. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Download formulir pendaftaran di sini.
Prosedur Pelayanan
1. Pemohon mengajukan dengan mengisi surat permohonan izin.
2. Petugas melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan.
3. Pengisian dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan.
4. Penerbitan dan penyerahan Tanda Daftar Industri
Biaya Pelayanan
Rp. 0,-
Waktu Pelayanan
Maksimal 5 Hari Kerja setelah Berkas Lengkap.
|
|
Terakhir diperbarui : Jumat, 09 Desember 2011 07:58 |
( Dibaca : 2201 Kali )