|
Tanda Daftar Gudang (TDG) |
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Sabtu, 25 April 2009 22:55 |
Dasar Hukum Pelayanan
1. Perda Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tanda Daftar Gudang.
2. Perda Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Tanda Daftar Gudang
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
b. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Gudang
d. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
e. Perjanjian pemakaian / pemanfaatan Gudang bagi pengusaha yangmenyewa / memanfaatkan Gudang pihak lain
f. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian Gudang
g. Peta / Denah / gambar Gudang
Download formulir pendaftaran di sini.
Prosedur Pelayanan
1. Pemohon mengajukan dengan mengisi surat permohonan izin.
2. Petugas melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan.
3. Pengisian dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan.
4. Penyelesaian biaya administrasi.
5. Penerbitan dan penyerahan Tanda Daftar Gudang.
Biaya Pelayanan
Rp 0,-
Waktu Pelayanan
5 hari kerja
|
|
Terakhir diperbarui : Senin, 08 Agustus 2011 08:54 |
( Dibaca : 1409 Kali )