Layanan Online

BP2T
Bidang Perekonomian
Bidang Pembangunan
Bidang Kesra
Web Admin

Skype Me™! Voip Videophone

 

 

Hari Hari Penting

Newsflash

BP2T Kota Magelang selama tahun 2010 telah mengeluarkan sebanyak 2.530 izin/non izin.

Tanda Daftar Gudang (TDG) Print E-mail
( Dibaca : 1409 Kali )
Ditulis oleh Administrator   
Sabtu, 25 April 2009 22:55

Dasar Hukum Pelayanan

1. Perda Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tanda Daftar Gudang.
2. Perda Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Tanda Daftar Gudang

a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
b. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Gudang
d. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
e. Perjanjian pemakaian / pemanfaatan Gudang bagi pengusaha yangmenyewa / memanfaatkan Gudang pihak lain
f. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian Gudang
g. Peta / Denah / gambar Gudang

 

Download formulir pendaftaran di sini.

Prosedur Pelayanan

1. Pemohon mengajukan dengan mengisi surat permohonan izin.
2. Petugas melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan.
3. Pengisian dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan.
4. Penyelesaian biaya administrasi.
5. Penerbitan dan penyerahan Tanda Daftar Gudang.

Biaya Pelayanan

Rp 0,-
 

 

Waktu Pelayanan

5 hari kerja

 

Share

Terakhir diperbarui : Senin, 08 Agustus 2011 08:54
 
Copyright © 2012 BP2T Kota Magelang