Dasar Hukum Pelayanan
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Keputusan Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
4. Perda Kota Magelang No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
5. Keputusan Walikota Magelang No. 7 Tahun 2002 tentang Tanda Daftar Perusahaan.
Persyaratan Pelayanan
PERSYARATAN IZIN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
1. Perseroan Terbatas (PT)
a. Fotocopy akte pendirian , dan data akte pendirian yang telah diketahui oleh pejabat yang berwenang
b. Fotocopy akte perubahan pendirian perseroan ( apabila ada )
c. Asli dan fotocopy keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
d. Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP) Direktur atau penanggung jawab dan Pemegang saham
e. Fotocopy Izin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis
2. Koperasi
a. Fotocopy akte pendirian Koperasi
b. Fotocopy Surat pengesahan Badan Hukum yang disahkan pejabat yang berwenang
c. Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP) Pengurus
d. Fotocopy Izin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis
3. CV/Firma
a. Fotocopy akte pendirian yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
b. Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP) penanggung jawab atau pengurus
c. Fotocopy Izin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis
4. Perorangan
a. Fotocopy akte pendirian ( apabila ada )
b. Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP) penanggung jawab atau pemilik
c. Fotocopy Izin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis
5. Bentuk Perusahaan Lainnya
a. Fotocopy akte pendirian , dan data akte pendirian yang telah diketahui oleh pejabat yang berwenang
b. Fotocopy akte perubahan pendirian perseroan ( apabila ada )
c. Asli dan fotocopy keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
d. Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP) Direktur atau penanggung jawab dan Pemegang saham
e. Fotocopy Izin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis
6. Kantor Cabang, Pembantu, Agen dan Perwakilan
a. Fotocopy akte pendirian , dan data akte pendirian yang telah diketahui oleh pejabat yang berwenang
b. Fotocopy akte perubahan pendirian perseroan ( apabila ada )
c. Asli dan fotocopy keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
d. Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP) Direktur atau penanggung jawab dan Pemegang saham
e. Fotocopy Izin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis.
Download formulir pendaftaran untuk
1. PT.
2. Koperasi.
3. CV.
4. Firma.
5. Perusahaan Perorangan.
6. Badan Usaha Lainnya.
Prosedur Pelayanan
1. Pemohon mengajukan dengan mengisi surat permohonan izin.
2. Petugas melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan.
3. Pengisian dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan.
4. Penyelesaian biaya administrasi.
5. Penerbitan dan penyerahan Tanda Daftar Perusahaan.
Biaya Pelayanan
Rp. 0,-
Waktu Pelayanan
5 hari kerja