|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Sabtu, 25 April 2009 22:57 |
Dasar Hukum Pelayanan
1. Peraturan Daerah Kota Magelang No. 1 Tahun 1999 tentang Izin Usaha Angkutan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang.
Persyaratan Pelayanan
PERSYARATAN IZIN USAHA ANGKUTAN
a. Memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi dan tanda jati diri bagi pemohon perorangan.
b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan
d. Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
e. Persyaratan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai sekurang-kurangnya 5 (lima) kendaraan umum sesuai dengan peruntukannya yang memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
f. Persyaratan untuk menyediakan fasilitas menyimpan kendaraan bermotor.
Download formulir pendaftaran di sini.
Biaya Pelayanan
Rp 0,- (tidak dikenakan biaya)
Waktu Pelayanan
6 hari kerja
|
|
Terakhir diperbarui : Senin, 08 Agustus 2011 08:43 |
( Dibaca : 1304 Kali )