Layanan Online

BP2T
Bidang Perekonomian
Bidang Pembangunan
Bidang Kesra
Web Admin

Skype Me™! Voip Videophone

 

 

Hari Hari Penting

Newsflash

Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Magelang adalah lembaga yang menyelenggarkan pelayanan perizinan di Kota Magelang

Izin Usaha Angkutan Print E-mail
( Dibaca : 1304 Kali )
Ditulis oleh Administrator   
Sabtu, 25 April 2009 22:57

Dasar Hukum Pelayanan

1. Peraturan Daerah Kota Magelang No. 1 Tahun 1999 tentang Izin Usaha Angkutan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang.

Persyaratan Pelayanan

PERSYARATAN IZIN USAHA ANGKUTAN

a. Memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi dan tanda jati diri bagi pemohon perorangan.
b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan
d. Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
e. Persyaratan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai sekurang-kurangnya 5 (lima) kendaraan umum sesuai dengan peruntukannya yang memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
f. Persyaratan untuk menyediakan fasilitas menyimpan kendaraan bermotor.

 

Download formulir pendaftaran di sini.

Biaya Pelayanan

Rp 0,- (tidak dikenakan biaya)
 

Waktu Pelayanan

6 hari kerja

 

 

Share

Terakhir diperbarui : Senin, 08 Agustus 2011 08:43
 
Copyright © 2012 BP2T Kota Magelang