|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Sabtu, 25 April 2009 22:57 |
Dasar Hukum Pelayanan
1. Peraturan Daerah Kota Magelang No. 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek.
Persyaratan Pelayanan
PERSYARATAN IZIN TRAYEK
Untuk memperoleh izin trayek pemohon wajib memenuhi :
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
Persyaratan Administrasi meliputi :
a. Memiliki surat izin usaha angkutan yang masih berlaku.
b. Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Buku Uji atau fotocopinya.
c. Memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan / pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan.
d. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan.
e. Menyerahkan foto copy surat bukti anggota ORGANDA.
f. Menyerahkan foto copy anggota KOPATA.
Persyaratan Teknis meliputi :
a. Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan kendaraan.
b. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.
Download formulir pendaftaran di sini.
Biaya Pelayanan
Rp 25.000,-
Waktu Pelayanan
8 hari kerja
|
|
Terakhir diperbarui : Senin, 08 Agustus 2011 08:42 |
( Dibaca : 1384 Kali )