Layanan Online

BP2T
Bidang Perekonomian
Bidang Pembangunan
Bidang Kesra
Web Admin

Skype Me™! Voip Videophone

 

 

Hari Hari Penting

Newsflash

Retribusi Tanda Daftar Gudang, Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Retribusi Izin bidang Kesehatan dan Retribusi Izin Usaha Industri telah dicabut mulai 2011.

Izin Trayek Print E-mail
( Dibaca : 1384 Kali )
Ditulis oleh Administrator   
Sabtu, 25 April 2009 22:57

Dasar Hukum Pelayanan

1. Peraturan Daerah Kota Magelang No. 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek.

Persyaratan Pelayanan

PERSYARATAN IZIN TRAYEK


Untuk memperoleh izin trayek pemohon wajib memenuhi :
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis


Persyaratan Administrasi meliputi :
a. Memiliki surat izin usaha angkutan yang masih berlaku.
b. Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Buku Uji atau fotocopinya.
c. Memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan / pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan.
d. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan.
e. Menyerahkan foto copy surat bukti anggota ORGANDA.
f. Menyerahkan foto copy anggota KOPATA.


Persyaratan Teknis meliputi :
a. Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan kendaraan.
b. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.

 

Download formulir pendaftaran di sini.

Biaya Pelayanan

Rp 25.000,-

Waktu Pelayanan

8 hari kerja

 

Share

Terakhir diperbarui : Senin, 08 Agustus 2011 08:42
 
Copyright © 2012 BP2T Kota Magelang