|
Izin Perubahan dan/atau Perpanjangan Masa berlaku Trayek |
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Sabtu, 25 April 2009 22:58 |
Dasar Hukum Pelayanan
1. Peraturan Daerah Kota Magelang No. 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek.
Persyaratan Pelayanan
PERSYARATAN PERPANJANGAN/PERUBAHAN IZIN TRAYEK
Untuk memperoleh izin trayek pemohon wajib memenuhi :
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
Persyaratan Administrasi meliputi :
a. Memiliki surat izin trayek angkutan yang masih berlaku.
b. Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Buku Uji atau fotocopinya.
c. Memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan / pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan.
d. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan.
e. Menyerahkan foto copy surat bukti anggota ORGANDA.
f. Menyerahkan foto copy anggota KOPATA.
Persyaratan Teknis meliputi :
a. Pada trayek yang dimohon tidak diadakan kebijakan pengurangan kendaraan dan/atau masih dimungkinkan adanya perubahan kendaraan.
b. Perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.
Download formulir pendaftaran di sini.
Biaya Pelayanan
Rp. 25.000,-
Waktu Pelayanan
8 hari kerja
|
|
Terakhir diperbarui : Senin, 08 Agustus 2011 08:41 |
( Dibaca : 1248 Kali )