Layanan Online

BP2T
Bidang Perekonomian
Bidang Pembangunan
Bidang Kesra
Web Admin

Skype Me™! Voip Videophone

 

 

Hari Hari Penting

Newsflash

Laporkan jika ada petugas kami yang memungut lebih, meminta imbalan atau menerima suap. Sanksi tegas siap diberikan.

Perpanjangan Izin Kartu Pengawasan Print E-mail
( Dibaca : 1255 Kali )
Ditulis oleh Administrator   
Sabtu, 25 April 2009 22:58

Dasar Hukum Pelayanan

1. Peraturan Daerah Kota Magelang No. 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek.

Persyaratan Pelayanan

PERSYARATAN KARTU PENGAWASAN TRAYEK ANGKUTAN:
Untuk memperoleh izin trayek pemohon wajib memenuhi :
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis


Persyaratan Administrasi meliputi :
a. Memiliki surat izin trayek angkutan yang masih berlaku.
b. Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Buku Uji atau fotocopinya.
c. Memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan / pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan.
d. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan.
e. Menyerahkan foto copy surat bukti anggota ORGANDA.
f. Menyerahkan foto copy anggota KOPATA.


Persyaratan Teknis meliputi :
a. Pada trayek yang dimohon tidak diadakan kebijakan pengurangan kendaraan.
b. Perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.

Download formulir pendaftaran di sini.

Biaya Pelayanan

Rp. 15.000,-

 

Waktu Pelayanan

 

6 hari kerja

 

Share

Terakhir diperbarui : Senin, 08 Agustus 2011 08:40
 
Copyright © 2012 BP2T Kota Magelang