Layanan Online

BP2T
Bid. Perekonomian
Bid. Pembangunan
Bidang Kesra
Web Admin

Skype Me™! Voip Videophone

 

 

Hari Hari Penting

Besok : Hari Kebangkitan Nasional

 

19 Mei : Hari Korps Cacat Veteran Indonesia

 

Newsflash

Retribusi Tanda Daftar Gudang, Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Retribusi Izin bidang Kesehatan dan Retribusi Izin Usaha Industri telah dicabut mulai 2011.

Kepala Badan : Drs. Hartoko Print E-mail
( Dibaca : 810 Kali )
Ditulis oleh Redaksi BP2T   
Kamis, 11 Februari 2010 13:50
  1. NAMA JABATAN :KEPALA BADAN

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai fungsi :

    • Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pelayanan perizinan terpadu.
    • Penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan Walikota.
    • Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian badan.
    • Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Merumuskan visi dan misi serta menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
    2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu.
    3. Mengkoordinir dan mengarahkan pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian badan.
    4. Mengkoordinir, mengawasi dan mengendalikan program dan kegiatan pada sekretariat dan bidang-bidang di bawahnya.
    5. Mengkoordinir dan mengarahkan pengelolaan retribusi yang dilimpahkan kepada badan.
    6. Menyelenggarakan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.
    7. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan teknis atas pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan pada bidang-bidang di bawahnya.
    8. Menerbitkan dan menandatangani dokumen perizinan dan non perizinan atas nama Walikota berdasarkan pendelegasian wewenang yang dilimpahkan oleh Walikota.
    9. Mengkoordinasikan tim teknis dalam rangka pemeriksaan lapangan melalui bidang-bidang yang terkait.
    10. Memberikan informasi kepada dinas terkait secara periodik tentang jenis, jumlah dan retribusi perizinan/non perizinan yang diterbitkan.
    11. Melaksanakan sosialisasi tentang keberadaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu kepada kepada masyarakat.
    12. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan perizinan dan non perizinan yang di kelola Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
    13. Senantiasa melaksanakan inovasi dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik.
    14. Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas proses pengadaaan barang/jasa di lingkup badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    15. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
    16. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    17. Melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan.
    18. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

<<Kembali ke Organisasi>>

Share

Terakhir diperbarui : Selasa, 16 Februari 2010 09:42
 
Copyright © 2012 BP2T Kota Magelang