|
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) |
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Minggu, 26 April 2009 05:20 |
Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kota Magelang No. 8 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
2. Peraturan Daerah Kota Magelang No. 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Persyaratan Pelayanan
Pembuatan Izin Usaha Jasa Konstruksi Baru
a.Fotocopy Sertifikat Badan Usaha LPJK dari Provinsi (dari asosiasi)
b. Fotocopy Akter Pendirian Perusahaan dari notaris
c. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kantor Perdagangan
d. Fotocopy Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Kantor Perdagangan
e. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Kantor Pajak.
f. Fotocopy Pengukuhan Kena Pajak (PKP) dari Kantor Pajak.
g. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi direktur
h. Surat Keterangan berdomisili Perusahaan dari Kantor Kelurahan yang diketahui camat (terbaru)
i. Surat Keterangan Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kantor Kelurahan yang diketahui oleh camat.
j. Daftar Peralatan : (Fotocopy Kwitansi Pemilikan)
- Foto Peralatan Aslinya
- Bukti Pemilikan Peralatan (Fotocopy Kwitansi-kwitansinya)
k. Daftar Personalia : (KTP, Ijazah)
- Bagi Karyawan/Karyawati yang bekerja di Perusahaan Non Teknik supaya melampirkan :
* Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir Sekolahan
* Fotocopy KTP
- Bagi Karyawan/Karyawati yang bekerja di Perusahaan memiliki kejuruan Teknik supaya melampirkan :
* Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir Sekolahan
* Fotocopy KTP
* Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
l. Pas foto direktur ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Download formulir pendaftaran di sini.
Perpanjangan atau Perubahan Izin Usaha Jasa Konstruksi
a. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha LPJK dari Provinsi (dari asosiasi)
b. Fotocopy Akter Pendirian Perusahaan dari notaris
c. Fotocopy Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang lama
d. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kantor Perdagangan
e. Fotocopy Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Kantor Perdagangan
f. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Kantor Pajak
g. Fotocopy Pengukuhan Kena Pajak (PKP) dari Kantor Pajak
h. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi direktur
i. Surat Keterangan berdomisili Perusahaan dari Kantor Kelurahan yang diketahui camat (terbaru)
j. Surat Keterangan Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kantor Kelurahan yang diketahui oleh camat.
k. Daftar Peralatan : (Fotocopy Kwitansi Pemilikan)
- Foto Peralatan Aslinya
- Bukti Pemilikan Peralatan (Fotocopy Kwitansi-kwitansinya)
l. Daftar Personalia : (KTP, Ijazah)
- Bagi Karyawan/Karyawati yang bekerja di Perusahaan Non Teknik supaya melampirkan :
* Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir Sekolahan
* Fotocopy KTP
- Bagi Karyawan/Karyawati yang bekerja di Perusahaan memiliki kejuruan Teknik supaya melampirkan :
* Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir Sekolahan
* Fotocopy KTP
m. Pas foto direktur ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Biaya Pelayanan
Rp. 0,-
Waktu Pelayanan
Maksimal 10 Hari Kerja Setelah Berkas Lengkap
|
|
Terakhir diperbarui : Senin, 08 Agustus 2011 08:55 |
( Dibaca : 1614 Kali )